Sabtu, 10 Maret 2012

MASYARAKAT MADANI : KARAKTERISTIK

Seperti yang telah kita ketahui, istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya, istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia sampai hari ini masih berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani terbaik, dimana pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani, pada dasarnya adalah sebagai berikut :

1.     Free public sphere
Artinya adalah masyarakat tersebut memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.

2.     Demokratisasi,
Artinya adalah suatu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dunia Pers yang bebas dan objektif, supremasi hukum yang selalu dijunjung dalam seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara, perguruan tinggi yang aktif mengontrol proses politik dan demokrasi, serta partai politik sebagai media melakukan aspirasi ke tingkat yang lebih tinggi.


3.     Toleransi
Artinya adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.

4.     Pluralisme
Artinya adalah suatu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

5.     Keadilan sosial (social justice)
Artinya adalah adanya suatu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.

6.     Partisipasi sosial
Artinya adalah adanya partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.

7.     Supremasi hukum
Artinya adalah adanya upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Untuk penerapan di Indonesia, rasanya konsep ideal tersebut masih cukup jauh dari sempurna. Banyak hambatan dari sisi pandangan maupun teknis pelaksanaan karakteristik masyarakat madani diatas. Kendala-kendala cukup besar yang dialami oleh bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat madani diantaranya :

Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
-  Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
-  Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
-  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
-  Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

Oleh karena itu, dalam menghadapi hambatan diatas di Indonesia, dan ditambah dengan pesatnya perkembangan dan perubahan jaman, implementasi civil society perlu ditegaskan ulang di negara ini, penegasan dalam implementasi tersebut akan sangat bermanfaat di masa yang akan dating melalui peran-peran sebagai berikut :

Ø  Sebagai media pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
Ø  Sebagai advokasi bagi masyarakat yang teraniaya, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka walaupun telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar RI (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
Ø  Sebagai kontrol terhadap pelaksanaan negara, terutama terkait dengan aspek aparatur negara.
Ø  Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group) sehingga nantinya tercipta keseimbangan sosial
Ø  Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya, sehingga perlu adanya dukungan terkait dengan pembentukan organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti ini. Baik secara materiil maupun non-materiil selama visi dan misi organisasi sejalan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku umum.

Dari beberapa pembahasan diatas, kesimpulan yang bisa didapatkan adalah bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Juga dimana pemerintahan yang ada di dalamnya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan setiap pembangunan di wilayahnya.
Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang mudah dibentuk. Masyarakat madani adalah konsep jangka panjang, seperti halnya pembangunan nasional, yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus.
Bila kita analisis lebih jauh, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yaitu adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis, serta democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security, civil responsibility dan civil resilience).

1 komentar: